Correct Article 57
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pemangku Kepentingan dapat mengusulkan pembubaran Komite Teknis kepada BSN disertai alasan.
(2) Terhadap usulan pembubaran Komite Teknis sebagaimana dimaksud ayat (1), BSN mengkaji usulan pembubaran Komite Teknis tersebut dan berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Komite Teknis dibubarkan; atau
b. Komite Teknis tetap.
Your Correction
