Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSN melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Teknis. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan laporan tahunan Komite Teknis yang disampaikan kepada BSN. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan untuk MENETAPKAN program peningkatan kinerja Komite Teknis.
Your Correction