Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan penambahan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan keputusan Kepala BSN pada bulan April dalam tahun berjalan, dan berlaku sampai dengan periode akhir tahun berjalan. (2) Penambahan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan terkait melalui: a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; atau b. media komunikasi lainnya. (3) Penambahan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh BSN.
Your Correction