Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan penambahan.
(2) Penambahan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai usulan PNPS tambahan paling lama bulan Februari tahun berjalan.
(3) Penambahan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi skala prioritas program perumusan SNI.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan penambahan PNPS dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
Your Correction
