Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSN dapat melakukan perubahan sekretariat Komite Teknis. (2) Perubahan sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan usulan dari Pemangku Kepentingan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BSN disertai dokumen pendukung. (4) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN melakukan analisis dan dapat berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan. (5) Perubahan sekretariat Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN dan diinformasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Your Correction