Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi skala prioritas program perumusan SNI. (2) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan melalui: a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; atau b. media komunikasi lainnya. (3) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh BSN.
Your Correction