Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi skala prioritas program perumusan SNI.
(2) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan melalui:
a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; atau
b. media komunikasi lainnya.
(3) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh BSN.
Your Correction
