Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Persetujuan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan keputusan Kepala BSN.
(2) Persetujuan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bulan Januari tahun berjalan, dan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun.
Your Correction
