Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 memiliki tugas: a. memfasilitasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Komite Teknis; b. menyediakan referensi yang diperlukan untuk kegiatan Komite Teknis; c. MENETAPKAN editor RSNI; d. MENETAPKAN konseptor RSNI; e. memelihara rekaman data dan informasi yang berkaitan dengan program dan hasil kegiatan Komite Teknis; f. menyiapkan RSNI3 dilengkapi dengan dokumen penyelenggaraan rapat konsensus yang diperlukan untuk disampaikan kepada BSN; g. memantau dan mengoordinasikan penyusunan tanggapan INDONESIA terhadap rancangan Standar Internasional dan dokumen lain yang terkait pengembangan Standar Internasional; dan h. menyiapkan laporan tahunan kinerja Komite Teknis yang mencakup evaluasi program kerja dan keterlibatan anggota Komite Teknis dalam pelaksanaan tugas Komite Teknis.
Your Correction