Correct Article 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Komite Teknis memiliki tugas untuk melaksanakan perumusan SNI.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Teknis melakukan:
a. tindak lanjut PNPS yang ditetapkan oleh BSN, termasuk MENETAPKAN konseptor RSNI dan apabila diperlukan dapat MENETAPKAN Kelompok Kerja perumusan SNI;
b. Kaji Ulang SNI sesuai dengan penugasan dari BSN;
c. penyusunan tanggapan INDONESIA terhadap draf Standar Internasional dan dokumen lain yang terkait perumusan Standar Internasional;
d. penyusunan laporan tahunan kinerja Komite Teknis, yang mencakup evaluasi program kerja dan keterlibatan anggota Komite Teknis dalam pelaksanaan tugas Komite Teknis; dan
e. tugas lain yang diberikan oleh BSN dalam rangka perumusan Standar nasional dan/atau Standar Internasional sesuai dengan kepentingan nasional.
Your Correction
