Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pembahasan hasil publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan pembahasan hasil permintaan pendapat selama publikasi usulan PNPS.
(2) Pembahasan hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unit teknis di bidang pengembangan Standar sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan dapat berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan.
(3) Pembahasan hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan usulan PNPS sebagai PNPS; atau
b. penolakan usulan PNPS sebagai PNPS disertai penjelasan.
Your Correction
