Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) ditangani oleh unit kerja di kementerian/lembaga atau organisasi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki komitmen untuk berpartisipasi dan mengoordinasikan kegiatan Komite Teknis; b. tersedia sumber daya manusia yang cukup dan kompeten; c. tersedia prasarana, sarana, dan sumber pendanaan untuk pengelolaan kegiatan yang diperlukan; d. memiliki alamat kontak yang jelas; dan e. memiliki personel penghubung antar Komite Teknis. (2) Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit kerja atau personel yang ditunjuk oleh kepala unit kerja. (3) Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Your Correction