Correct Article 53
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Keanggotaan Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN.
(2) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(3) Susunan keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Apabila diperlukan, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dibantu oleh seorang wakil ketua merangkap anggota berdasarkan pertimbangan sekretariat Komite Teknis.
(5) Ketua Komite Teknis memiliki tugas:
a. memastikan tugas Komite Teknis dapat dilaksanakan; dan
b. memimpin pelaksanaan:
1. rapat teknis;
2. rapat konsensus;
3. rapat Kaji Ulang SNI; dan
4. rapat pembahasan draf Standar Internasional dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan Standar Internasional.
(6) Apabila dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh:
a. wakil ketua;
b. sekretaris; atau
c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota.
(7) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang.
(8) Periode keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 5 (lima) tahun.
(9) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diperpanjang atau diubah sebelum masa keanggotaan berakhir.
(10) Satu unsur keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendominasi unsur yang lain atau tidak melampaui 50 % (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota.
(11) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. mewakili salah satu unsur Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memiliki tingkat pendidikan:
1. paling rendah sarjana dalam bidang yang relevan dan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang sesuai dengan ruang lingkup Komite Teknis;
2. paling rendah diploma tiga yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang yang relevan; atau
3. di bawah diploma tiga yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki kepakaran atau pengalaman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup Komite Teknis;
d. berkomitmen untuk aktif berpartisipasi melaksanakan tugas Komite Teknis yang dinyatakan dengan pernyataan tertulis.
e. memiliki kemampuan bahasa Inggris paling rendah secara pasif.
(12) Setiap personel dapat menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris, atau anggota Komite Teknis pada lebih dari 1 (satu) Komite Teknis, sepanjang memenuhi kriteria dan dapat melaksanakan tugasnya.
Your Correction
