Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 33, Kepala BSN membentuk Komite Teknis. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Teknis didukung oleh sekretariat Komite Teknis.
Your Correction