Correct Article 50
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 33, Kepala BSN membentuk Komite Teknis.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Teknis didukung oleh sekretariat Komite Teknis.
Your Correction
