Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Dokumen RASNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) ditetapkan menjadi SNI dengan keputusan Kepala BSN.
(2) BSN menyampaikan keputusan penetapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretariat Komite Teknis dan mempublikasikan SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Your Correction
