Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen RASNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) ditetapkan menjadi SNI dengan keputusan Kepala BSN. (2) BSN menyampaikan keputusan penetapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretariat Komite Teknis dan mempublikasikan SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Your Correction