Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap RSNI3 yang tidak ada masukan baik yang bersifat editorial maupun teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dinyatakan sebagai RSNI4.
(2) Dalam hal pelaksanaan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat masukan terhadap RSNI3 yang bersifat editorial, BSN dapat mempertimbangkan masukan editorial tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai penulisan SNI untuk menyempurnakan RSNI3.
(3) Dalam hal pelaksanaan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat masukan terhadap RSNI3 yang bersifat teknis dan disertai justifikasinya, BSN melakukan pembahasan dengan melibatkan Komite Teknis untuk menyempurnakan RSNI3.
(4) Masukan yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak disertai justifikasinya, tidak diperhitungkan sebagai masukan yang sah.
(5) Dokumen hasil jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disebut dokumen RSNI4.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembahasan hasil jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
