Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap RSNI3 hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Masyarakat dapat memberikan masukan selama pelaksanaan jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikelompokkan sebagai:
a. editorial, yaitu masukan yang tidak berkaitan dengan substansi RSNI3, namun berkaitan dengan format penulisan dan kesalahan pengetikan, yang disampaikan dengan menyertakan nomor pasal atau subpasal yang dimaksud dan disertai usulan perubahannya; atau
b. teknis, yaitu masukan yang berkaitan dengan substansi RSNI3 yang disampaikan dengan menyertakan nomor pasal atau subpasal yang dimaksud, atau keseluruhan pasal, disertai usulan perubahan dan justifikasinya.
(4) Dalam pelaksanaan jajak pendapat, anggota Komite Teknis hanya dapat memberi masukan yang bersifat editorial.
(5) Pelaksanaan jajak pendapat RSNI3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu:
a. 30 (tiga puluh) hari kalender untuk RSNI3 yang dirumuskan melalui pengembangan sendiri dan adopsi Standar Internasional dengan modifikasi.
b. 15 (lima belas) hari kalender untuk RSNI3 yang dirumuskan melalui adopsi identik metode terjemahan.
c. 15 (lima belas) hari kalender atau sesuai kebijakan yang ditetapkan BSN dengan tetap memastikan
partisipasi masyarakat dalam jajak pendapat untuk RSNI3 yang dirumuskan melalui PNPS Mendesak.
(6) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan metode lain yang ditetapkan oleh BSN untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses perumusan RSNI3.
Your Correction
