Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan untuk membahas substansi teknis dokumen RSNI1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Komite Teknis dan dihadiri oleh: a. konseptor, b. anggota Komite Teknis; dan c. sekretariat Komite Teknis. (3) Apabila diperlukan, rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan di luar anggota Komite Teknis. (4) Apabila dalam pelaksanaan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh: a. wakil ketua; b. sekretaris; atau c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota. (5) Dokumen hasil pembahasan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dokumen RSNI2. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction