Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Komite Teknis dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menyempurnakan substansi konsep RSNI yang telah disusun oleh konseptor RSNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggota Komite Teknis atau diluar anggota Komite Teknis yang memiliki kompetensi mengenai substansi SNI yang sedang dirumuskan.
Your Correction
