Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (5).
(2) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BSN membentuk Komite Teknis.
Your Correction
