Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perumusan SNI publikasi ulang-cetak ulang (republication-reprint) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SNI yang diusulkan sebagai PNPS mendesak.
(2) SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditindaklanjuti dengan perumusan SNI adopsi identik terjemahan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan SNI publikasi ulang-cetak ulang (republication- reprint).
(3) Pada saat SNI adopsi identik terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan, SNI tersebut menggantikan SNI publikasi ulang-cetak ulang (republication-reprint).
(4) SNI adopsi identik terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipublikasikan dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Your Correction
