Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Standar Internasional atau Standar yang dipublikasikan oleh organisasi pengembangan Standar lainnya, SNI dirumuskan selaras dengan Standar tersebut melalui: a. adopsi Standar Internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau b. modifikasi Standar Internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain. (2) Dalam hal adopsi Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin dari organisasi pemilik Standar, perumusan SNI dilakukan setelah BSN mendapatkan izin. (3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan Standar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu melalui pengembangan sendiri. (4) Perumusan SNI melalui pengembangan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan mengacu pada lebih dari 1 (satu) Standar Internasional yang relevan atau mengacu pada beberapa standar/referensi lain.
Your Correction