Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Kaji Ulang SNI dengan rekomendasi mengabolisi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan apabila substansi SNI yang dikaji ulang dinilai tidak dibutuhkan untuk kepentingan nasional dan kebutuhan pasar. (2) Kaji Ulang SNI dalam bentuk mengabolisi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis dengan menyampaikan rekomendasi mengabolisi SNI kepada BSN paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelaksanaan Kaji Ulang SNI. (3) Rekomendasi hasil Kaji Ulang SNI yang disampaikan Komite Teknis kepada BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi formulir hasil Kaji Ulang SNI. (4) Terhadap Rekomendasi hasil Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN mempublikasikan rencana mengabolisi SNI dalam laman BSN dan/atau sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan dari Pemangku Kepentingan. (5) Apabila selama publikasi rencana mengabolisi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat tanggapan dari Pemangku Kepentingan, dilakukan pembahasan oleh BSN dengan melibatkan anggota Komite Teknis untuk penyelesaiannya. (6) Keputusan mengabolisi SNI berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Your Correction