Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Kaji Ulang SNI dengan rekomendasi amendemen SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan apabila substansi SNI yang dikaji ulang memerlukan perubahan, penambahan, atau penghapusan sebagian kecil dari substansi SNI tanpa mengubah struktur dan ruang lingkup SNI yang dikaji ulang. (2) Hasil Kaji Ulang dalam bentuk amendemen SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis dengan menyampaikan rekomendasi amendemen SNI kepada BSN paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelaksanaan Kaji Ulang SNI. (3) Terhadap rekomendasi hasil Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan untuk pengusulan sebagai PNPS.
Your Correction