Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction