Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSN menugaskan Komite Teknis untuk melakukan Kaji Ulang SNI. (2) Apabila tidak terdapat Komite Teknis yang terkait dengan ruang lingkup SNI yang perlu dikaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN dapat: a. menugaskan Komite Teknis yang memiliki lingkup yang relevan atau kelompok lingkup yang sama dengan ruang lingkup SNI yang akan dikaji ulang; b. menambah ruang lingkup Komite Teknis yang sudah ada; atau c. membentuk Komite Teknis baru.
Your Correction