Correct Article 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Kaji Ulang SNI dilakukan dalam rangka pemeliharaan SNI untuk:
a. menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar;
b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi; dan
c. menilai kelayakan dan kekiniannya.
(2) BSN bertanggung jawab melaksanakan Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah SNI ditetapkan.
(3) Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh BSN, Komite Teknis, dan/atau Pemangku Kepentingan.
Your Correction
