Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Rekomendasi pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala BSN kepada PPK pada Instansi Pengguna.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Your Correction
