Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Current Text
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Beban Kerja; dan
b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan:
a. satuan waktu; atau
b. satuan hasil.
(4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menghitung:
a. jumlah rancangan SNI atau SNI yang dirumuskan;
b. jumlah SNI yang diterapkan; dan
c. jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi.
Your Correction
