Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas: a. indikator beban kerja; b. aspek dalam perhitungan kebutuhan; c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan d. penghitungan kebutuhan.
Your Correction