Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas: a. Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. Analis Standardisasi Ahli Muda; c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d. Analis Standardisasi Ahli Utama. (2) Untuk Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama hanya berkedudukan di Instansi Pembina.
Your Correction