Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK REGULASI DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a. Notifikasi Regulasi Teknis atau rancangan Regulasi Teknis; dan
b. pemantauan kebijakan dan peraturan negara lain terkait pemberlakuan standar, persyaratan lain, dan skema penilaian kesesuaian yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional.
(2) Notifikasi Regulasi Teknis atau rancangan Regulasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh BSN sebagai Badan Notifikasi dan Pusat Penyelisikan terkait perjanjian TBT WTO.
(3) Pemantauan kebijakan dan peraturan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh BSN bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pemangku kepentingan lainnya.
(4) Pelaksanaan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
