Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK REGULASI DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN pemberlakuan SNI secara wajib harus terlebih dahulu mempertimbangkan hasil Analisis Dampak Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(2) Tata cara penyusunan Analisis Dampak Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
