Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilakukan melalui sistem informasi ISPO.
(2) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, tidak beroperasi, atau belum mencakup mekanisme dalam Peraturan Badan ini, penyampaian laporan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara manual atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh KAN.
Your Correction
