Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran terhadap kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewajiban penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
Your Correction