Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh KAN.
Your Correction