Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b atau huruf c dapat dikenai ditetapkan oleh KAN tanpa terlebih dahulu dikenai teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KAN.
Pasal 12
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan kewajiban penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh KAN.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan; atau
b. pencabutan, sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Your Correction
