Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
c. pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Your Correction
