Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
(1) Untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha, Lembaga Sertifikasi ISPO wajib melakukan penilikan terhadap:
a. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. Industri Hilir Kelapa Sawit; dan/atau
c. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, yang telah tersertifikasi dalam 1 (satu) siklus sertifikasi.
(2) Kewajiban melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, perindustrian atau energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan pelaksaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi:
a. Nama Pelaku Usaha tersertifikasi;
b. Nomor registrasi sertifikasi; dan
c. Tanggal pelaksanaan penilikan.
Your Correction
