Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b paling sedikit berisi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha yang Sertifikat ISPO-nya dicabut; b. nomor registrasi Sertifikat ISPO yang dicabut; dan c. tanggal mulai berlakunya pencabutan Sertifikat ISPO.
Your Correction