Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Lembaga Sertifikasi ISPO harus menyampaikan laporan informasi klien pada tahapan:
a. penandatanganan kontrak sertifikasi;
b. pelaksanaan audit; dan
c. penyelesaian tindakan perbaikan.
(2) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit berisi:
a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi;
b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan
c. tanggal penandatanganan kontrak sertifikasi.
(3) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berisi:
a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi;
b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan
c. tanggal pelaksanaan audit.
(4) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit berisi:
a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi;
b. nomor registrasi permohonan sertifikasi;
c. status perbaikan/status proses sertifikasi; dan
d. tanggal penyelesaian tindakan perbaikan.
Your Correction
