Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. usaha perkebunan yang tersertifikasi ISPO;
c. lokasi, poligon, luas kebun, produktivitas dan total produksi unit tersertifikasi;
d. nomor registrasi sertifikat ISPO;
e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
f. logo ISPO;
g. identitas dan logo Lembaga Sertifikasi ISPO;
h. model rantai pasok;
i. logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO; dan
j. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Industri Hilir Kelapa Sawit paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. alamat pabrik disertai geolocation;
c. informasi produk;
d. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
e. model rantai pasok;
f. logo ISPO;
g. logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO;
h. tanda elektronik; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Usaha Bioenergi Kelapa Sawit paling sedikit berisi:
a. Nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. Lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik;
c. Nomor registrasi sertifikat ISPO;
d. Nama dan alamat Lembaga Sertifikasi ISPO;
e. Tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
f. Logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO;
g. Model rantai pasok;
h. Logo ISPO; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Your Correction
