Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Current Text
Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama setiap tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama pada bulan berikutnya.
Your Correction
