Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan kembali kepada LSPro. (2) Terhadap pemohon yang mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18.
Your Correction