Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi; atau b. 1 (satu) atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan. (3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan Sertifikasi. (4) Keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penerbitan Sertifikat kesesuaian; b. penundaan penerbitan Sertifikat Kesesuaian; atau c. tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian.
Your Correction