Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi; atau
b. 1 (satu) atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
(3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan Sertifikasi.
(4) Keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. penerbitan Sertifikat kesesuaian;
b. penundaan penerbitan Sertifikat Kesesuaian; atau
c. tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian.
Your Correction
