Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan atas hasil evaluasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan pengajuan permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan tahap determinasi.
(2) Tinjauan harus dilakukan oleh 1 (satu) orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses determinasi.
(3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI untuk jasa yang diajukan Sertifikasi termasuk rekomendasi tipe/jenis/klasifikasi/golongan/kategori jasa dalam hal sesuai.
Your Correction
