Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (5) dilaksanakan melalui: a. inspeksi terhadap proses penyediaan jasa; b. inspeksi terhadap hasil penyediaan jasa; c. audit sistem manajemen penyediaan jasa; dan d. pengujian terhadap hasil pemberian jasa dalam hal jenis jasa membutuhkan pengujian. (2) Kegiatan evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode berupa audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, atau demonstrasi. (3) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan pada jam operasional atau saat pelaku usaha melakukan proses penyediaan jasa dan/atau melalui simulasi proses penyediaan jasa. (4) Dalam hal pemohon telah mendapatkan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu dengan ruang lingkup yang sesuai berdasarkan: a. SNI ISO 9001 atau ISO 9001 atau standar lain terkait sistem manajemen dari Lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN; atau b. ISO 9001 atau standar internasional lain terkait sistem manajemen dari Lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai. tidak perlu dilakukan evaluasi terhadap penerapan sistem manajemen penyediaan jasa. (5) Dalam hal dilakukan pengujian pada evaluasi tahap 2 (dua) maka: a. pengujian dilakukan oleh laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025; b. penerapan ISO/IEC 17025 sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibuktikan melalui akreditasi oleh: 1. KAN; atau 2. Badan akreditasi penandatanganan International Laboratory Accreditation Cooperation/Asia Pacific Accreditation Cooperation Mutual Recognition Arrangement; c. dalam hal belum tersedia laboratorium yang diakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lainnya yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025; dan d. dalam hal pengujian dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lain yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025 yang belum terakreditasi, LSPro: 1. melakukan evaluasi proses pengujian dengan melihat kesesuaian terhadap persyaratan SNI dan metode uji yang digunakan; dan 2. memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian (6) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua), pemohon diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. (7) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya.
Your Correction