Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal hasil evaluasi LSPro menyatakan pemenuhan terhadap kesesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro dapat melanjutkan proses ke evaluasi tahap 2 (dua).
(3) Dalam hal hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian evaluasi tahap 1 (satu) sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya.
(5) Dalam hal pemohon dapat menyelesaikan perbaikan terhadap ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses ke evaluasi tahap 2 (dua).
Your Correction
