Correct Article 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 923);
b. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1018);
c. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1310);
d. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan
Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 164); dan
e. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
