Correct Article 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN.
(2) Informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. nama dan merek produk;
b. pemilik Sertifikat kesesuaian; dan
c. status Sertifikat kesesuaian.
Your Correction
