Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Current Text
(1) LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus sebagai tindak lanjut atas temuan, laporan, informasi, atau keluhan yang diterima oleh LSPro sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi.
(2) Evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. auditor memiliki kompetensi terkait pelaksanaan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. terbatas pada permasalahan yang ada sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi; dan
c. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diperolehnya temuan, laporan, informasi, atau keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi khusus terdapat jasa yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikasi yang ditetapkan, LSPro:
a. melaporkan kepada BSN; dan
b. melarang Pelaku Usaha membubuhkan tanda SNI sejak tanggal terjadinya ketidaksesuaian tersebut.
(4) Pelaku Usaha dapat membubuhkan kembali tanda SNI setelah melakukan perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan Sertifikasi.
(5) Pelarangan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan penggunaan kembali tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BSN yang mengatur mengenai tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI.
Your Correction
